Sabtu, 25 April 2015

[Pengantar Web Science] Hukum Privasi dan Hak Cipta pada Web

Hukum Privasi pada Web

Sebelumnya Hukum Privasi menurut Hukumonline.com adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).


Namun, dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalamPasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”

Jadi menurut saya Hukum Privasi pada web adalah kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.


Hak Cipta pada Web

Ketentuan mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.7 tahun 1987 (UU No.12/1997) yang menggantikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

UU No.12/1997, khususnya pasal 11 (1) menyebutkan bahwa program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi dengan jangka waktu perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlu diperhatikan, suatu web content disini dianggap juga program komputer.

Namun apakah pengambilan naskah lewat internet sebagian/seluruhnya itu bisa dianggap melanggar hak cipta? Jawabannya tentu saja bisa.

Namun secara teknis, akan ada beberapa permasalahan misalnya bagaimana mengetahui siapa sebenarnya pemilik situs?, di pengadilan mana penuntutan atau gugatan akan dilakukan? Bagaimanakah nantinya pelaksanaan putusan tersebut? Dan berbagai permasalahan lain. Memang permasalahan hukum yang berkaitan dengan cyberspace agak lebih kompleks karena perlu dilakukan "modifikasi" hukum terlebih dahulu.

Selain itu , mungkin ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya:

1. Coba periksa secara seksama situs tersebut, mungkin sajawebmaster atau pemilik situs membuat suatu pernyataan penggunaan situs tersebut. Bisa saja, pemilik situs memberikan izin sepenuhnya atau dalam hal-hal tertentu saja, misalnya untuk tujuan pendidikan, sehingga bisa saja isinya diambil seluruh/sebagian. Namun dapat pula, pemilik situs melarang netter untuk mengambil isi situsnya.

2. Apakah tujuan dari pengambilan dan menampilkan kembali (posting) naskah tersebut. Hal ini dikarenakan sesuai dengan pasal 14 UU No.12/1997, penggunaan hak cipta pihak lain dimungkinkan dengan beberapa persyaratan, diantaranya:

a. harus disebutkan dan atau dicantumkan sumbernya;

b. untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah; dan

c. harus tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta, maksudnya disini adalah manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Namun jika terjadi sengketa soal kepentingan yang wajar ini, maka Pengadilan yang akan menentukan tolok ukur ini.


Contoh Pelanggaran Hak Privasi pada Web.

Booming di media pada pertengahan 2013, situs Wikileaks memposting dokumen rahasia AS. Tidak sampai disitu, beberapa negara lain termasuk Indonesia masuk ke dalam situs itu. Sanggahan pun muncul dari pihak Indonesia yang mengaku bahwa kabar dari Wikileaks itu bohong. Benar atau tidaknya situs Wikileaks ini tidak dapat dipercaya sepenuhnya, tergantung masing masing pembaca. Bagaimanapun wikileaks melakukan pelanggaran mengenai Hak Privasi, tidak hanya membocorkan privasi/rahasia pihak tertentu, tapi sudah membawa-bawa berbagai negara.

Daftar Pustaka :

1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d5605606b42e/hak-privasi

2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl90/hak-cipta-di-internet

3. http://www.liputan6.com/tag/wikileaks

4. http://news.liputan6.com/read/671644/bocorkan-rahasia-as-bradley-manning-divonis-bui-35-tahun

1 komentar: